Acara yang dilaksanakan oleh Sekolah ini bertujuan untuk menjembatani antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang berhubungan dengan kebutuhan peserta didik baik itu mengenai kebutuhan pokok proses belajar mengajar maupun kebutuhan pendukung lain demi kelancaran proses belajar mengajar.
Antusiasme para Wali Murid SMK Muhammadiyah Pontren Imam Syuhodo nampak dari jumlah yang datang. Hal ini menunjukkan kepedulian para orang tua/wali murid kepada SMK Muhammadiyah Pontren Imam Syuhodo. Dalam rapat ini juga membuktikan kolaborasi yang erat antara sekolah dan orang tua dalam mendukung perkembangan pendidikan anak-anak.
MENANAMKAN RASA EMPATI TERHADAP TEMAN YANG MENJADI KORBAN BULLY(PERUNDUNGAN)
– Berani Menjadi Hero Bagi Si Korban-
oleh: Apris Setyaningsih, S.Pd
guru SMK Muhammadiyah Pontren Imam Syuhodo
Pendidikan karakter sangat dipengaruhi oleh peran guru di sekolah. Pada umumnya guru berperan sebagai panutan yang nyata bagi peserta didik. Ada istilah bahwa guru adalah role model itu sendiri. Oleh karena itu, peran guru menjadi ujung tombak dalam menciptakan atmosfer karakter peserta didik di sekolah. Nah, bagaimanakah pendidikan karakter itu bisa disisipkan dalam lingkungan sekolah? Karakter yang bagaimanakah yang sesuai? Tentu saja karakter kepribadian yang baik, yang berakhlak mulia sesuai Pancasila.
Sebagai contoh real akhir-akhir ini adalah maraknya kasus bulliying atau perundungan di sekolah baik secara langsung maupun melalui informasi di media sosial. Bagaimanakah peran guruuntuk mengatasi masalah ini? Simak pengertian bulliyingberikut ini:bullying disebut menyakat yang artinya mengusik (supaya menjadi takut, menangis, dan sebagainya), merisak secara verbal. Sementara itu, mengutip hasil ratas bullying Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),bullying juga dikenal sebagai penindasan/risak.
Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Menurut Unicef, bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan.
Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullyingdalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
- Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.
Disinilah seorang guru memegang peranan penting. Pada umumnya guru tentu sudah menegaskan dan mengajarkan bahwa peserta didik tentu tidak diperbolehkan melakukan perundungan. Namun tidak berhenti sampai di situ. Setelah guru mengajarkan bahwa peserta didik tidak boleh melakukan perundungan, maka sebaiknya ada tindak lanjut yang lebih baik lagi dalam memunculkan karakter terbaik peserta didik, yaitu memunculkan rasa keberanian untuk menjadi hero. Hero di sini berarti menjadi seorang yang mau responsif/peka saat melihat tindakan bulliyingterjadi di depan mata.
Guru yang memiliki karakter ideal dapat berkontribusi terhadappendidikan karakter peserta didik. Izzan (2012:153) mendeskripsikan bahwa pola pendidikan humanistik menitikberatkan pada karakter guru. Pendidikan humanis sebagaimana menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa profesi guru tidak hanya mentransfer ilmu kepada peserta didik, namun seorang guru dengan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pendidikan.
Guru bisa mengajarkan kepada para peserta didik untuk memiliki rasa empati kepada teman yang menjadi korban bully. Guru bisa memberikan teladan cara bersikapberani bertindak saat melihat teman lain sedang di-bully.Memunculkan karakter anak untuk berani membela kebenaran dan keadilan bisa dipahamkan semenjak dini. Jadi, seandainya peserta didik tersebut sedang tidak berada di lingkungan sekolah, ia masih dapat menerapkan karakter baik tersebut saat melihat perundungan di manapunkejadiannya. Ia harus menjadi seorang hero bagi teman yang lainnya. Atau hero bagi orang lain yang ia jumpai meski ia tidak mengenalnya. Kesadaran untuk berani bersikap seperti ini masih sangat jarang ditemukan. Mengapa jarang ditemukan? Karena pada umumnya peserta didik akan takut dan cenderung tidak mau berurusan denganmasalah orang lain saat berada di tempat umum.
Beberapa langkah yang dapat peserta didik lakukan saat melihat teman lain yang di-bully adalah sebagai berikut:
- Tunjukkan rasa empati dan tanggapi dengan serius
- Bantulah teman korban perundungan dengan segera, misalnya dengan menjauhkannnya dari pelaku perundungan atau menghentikan tindakan bulliying dengan segera. (Pisahkan antara si pelaku dan si korban).
- Ambil tindakan kepada pelaku bullying. Beritahu temanmu yang suka merundung tersebut dengannasehat yang bijak.
- Jika perlu, carilah bantuan dari orang dewasa yang ada di sekitar tempat kejadian, misalnya langsung melapor kepada guru atau jika peristiwa terjadi di tempat umum maka carilah orang dewasa yang bisa segera menolong, atau dapat melaporkannya dengan menghubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500771.
Guru juga harus mengajarkan karakter baik dalam hal menyikapi pelaku perundungan. Setelah pelaku perundungan memperbaiki kesalahannya misalnya, dengan meminta maaf kepada anak yang di-bully, maka peserta didik yang baik akan memaafkan dan mendukung segala perubahan perilaku positif pelaku perundung. Mendukungnya untuk menjadi peserta didik dengan karakter yang lebih baik lagi.
0 Comments